Selasa, 04 September 2012

Immanuel Kant - Liberal Internationalism


Sebagaimana kita ketahui bahwasanya Liberalisme merupakan suatu tradisi, pandangan, dan ideology yang cukup berpengaruh atau dominan didalam studi HI. Liberalism memusatkan perhatiannya pada kebebasan individu. Kaum liberal memandang pembentukan negara sebagai antipasti untuk melindungi kebebasan individu baik dari ancaman individu lain, maupun dari negaranya sendiri. Dan liberalism juga dicirikan dengan pembatasan kekuasaan, penegakan hokum, sistem pemerintahan yang transparan dimana hak kaum minoritas dijamin, pertukaran gagasan yang bebas, serta perekonomian pasar yang mendukung. Liberalism juga berbicara tentang pemerintahan dalam negara, antar negara, maupun dengan manusia atau individu.
Didalam pandangan liberal ini, Imanuel Kant yang merupakan seorang filsuf yang berasal dari jerman menulis dalam esainya tantang Perdamaian Abadi. Tulisan itu berawal dari premis bahwasanya sistem internasional itu merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan suatu stare of nature. Kant berpendapat bahwa satu-satunya cara agar situasi ini bias diatasi adalah denhan menemukan sebuah perdamaian negara. Kant tidak pernah membayangkan pembentukan sebuah pemerintahan dunia atau bakan menyatukan kedaulatan, tetapi lebih kepada sebuah federasi, yang terdiri dari negara-negara yang diikat oleh suatu hukum, dan dimana negara-negara yang menjadi kesatuan dalam negara tersebut memiliki hubungan yang lebih erat dibandingkan dengan negara lain diluar federasi mereka.
Kant melihat dunia internasional ini seolah kacau karena tidak adanya suatu hukum dan norma yang legitimate, yang mengatur perilaku aktor-aktor politiknya. Dan Kant berpendapat bahwasanya perdamaian abadi yang fitujunya itu dapat tercapai apabila terdapat hukum internasional dan kontrak federal antar negara untuk meninggalkan perang. Menurut liberal internasionalism masyarakat internasional berdasarkan hukum bisa terjadi secara natural, sebagaimana Adam Smith menjelaskan mekanisme pasar dengan invisible hand, dimana ketika suatu negara mengikuti self interest masing-masing maka individu secara tidak sadar mendorong untuk terwujudnya hal tersebut, begitu pemikiran kaum liberal internasionalism.
Menurut Kant, sebuah perdamaian itu bukanlah hal yang alami, akan tetapi adalah keadaan yang harus diciptakan di dunia ini, ada tiga pasal definitive yang menciptakan institusi perdamaian abadi, yaitu:

1.      Konstitusi setiap negara harus berbentuk republic. Menuruk Kant hanya negara yang berbentuk republic yang dapat menciptakan perdamaian abadi, karena di dalam begara republic semua keputusan berasal dari rakyat yang diwakili melallui parlemen. Dan karena negara republic membagai kekuasaan negaranya kedalam tiga bagian yaitu: eksekutif, lefislatif, dan yudikatif. Lawan dari republic menurut Kant adalah Despotok, yaitu suatu negara yang diperintah secara otoriter oleh penguasa, dan Kant menyebutkan bahwasanya depostik itu sama dengan demokrasi.
2.      Hukum bangsa-bangsa harus didirikan siatas suatu federasi negara-negara merdeka. Menurut Kant suaru bangsa yang merdeka haruslah bersatu atau membentuk suatu federasi atau perkumpulan yang diikat oleh hukum bangsa-bangsa seperti PBB. Dengan terbentuknya suatu syarikat atau federasi akan membuat negara-negara yang bersangkutan terjaga dan patuh terhadap hukum ataupun peraturan yang telah dibuat bersama-sama. Hal tersebut diciptakan dengan tujuan untuk mencapai rasa aman dan perdamaian diantara bangsa-bangsa anggotanya.
3.      Hukum cosmopolitan harus terbatas pada persyaratan keramah tamahan universal. Dimana menurut Kant, seseorang yang datang kenegara lain haruslah menghormati hukum negara yang ia datangi tersebut dan begitu juga sebaliknya. Dimana negara yang didatangi haruslah bersikap ramah. Prinsip yang diusung oleh Kant adalah prinsip keramah tamahan yang menitik beratkan pada hak singgah atau berkunjung kenegara lain. Karena pada dasarnya bumi, tanah, laut adalah milik semua manusia didunia yang diciptakan oleh tuhan untuk kita. Maka terjadilah sikap saling menghormati, toleransi, dan saling melindungi, jadi pada intinya Kant sangatlah membenci kolonialisme.

Pemikiran Kant ini dianggap sebagai suatu pemikiran yang utopis karna Kant sering dianggap sebagai seorang yang menyatakan bahwasanya warga negara berada dibawah aturan seorang raja, atau seorang dictator dan mereka lebih cenderung agresif dan pencinta perang, namum Kant mengakui bahwasanya untuk mencapai sebuah tatanan dunia yang adil, diperlukan kondisi-kondisi tertentu, termasuk pendirian republic sebagai lawan dari monarki, kediktatoran dan mungkin juga sebuah komitmen universal yang dekat dengan demokrasi liberal.

Kritikan terhadap pemikiran Kant:
Dimana menurut saya Kant ini termasuk orang yang Idealis, karena semua pemikirannya digambarkannya dengan bagaimana semestinya, atau apa hal yang sebaiknya terjadi dalam suatu hal, ia tidak memperhitungkan kekurangan atau kelemahannya namun ia menggambarkan bagaimana suatu hal itu baik, dan bagaimana seharusnya suatu hal itu berjalan menurut pandangannya pribadi.
Untuk tiga poin definitive yang diusungkan oleh Kant, dimana bentuk negara republic mungkin baik untuk diterapkan dengan alas an suatu keputusan didasarkan pada rakyat yang diwakili melalui parlemennya, namun dalam hal penyamaan antara depostik dengan demokrasi menurut saya itu keliru, karena depostik itu adalah pemerintahan yang otoriter tapa adanya campur tangan rakyat dalam hal-hal perumusan suatu kebijakan, berbeda dengan demokrasi dimana semuanya melibtkan setiap unsur dari negara tersebut dalam perumusan suatu hal, mereka mengikut sertakan rakyat dalam pengambilan suatu putusan yang juga diwakilooleh wakil-wakil rakyat tersebut.
Dan masalah pembentukan suatu federasi dalam dunia internasional dirasa memang perlu, karena untuk mengatur negara didunia ini apalagi setiap negara telah memiliki kedaulatan, diperlukan suatu pelembagaan yang walaupun tidak menanungi setidaknya bisa bembatasi tindakan setiap negara anggotanya. Tentang keramah tamahan memang sebaiknya ada, manun tidak perlu berlebihan, karena setiap orang yang datang itu memiliki tujuan yang berbeda, jadi jangan sampai negara tersebut terkecoh karena hukum yang ditetapkan harus menghormati orang yang datang, karena suatu tindakan yang tidak diinginkan bisa saja terjadi.
Dari keseluruhan pemikiran Kant tersebut, memang dari suatu sisi terlihat sebagai pemikir yang utopis dan terkadang juga terlihat idealis, dimana terlihat pada teori-teori yang diusungnya tersebut. Terlihat utopis dimana mereka menyatakan kepentingan pribadi itu harus dikesampingkan apabila dua kepentingan itu bertemu (kepentingan pribadi dan kepentingan umum), juka difikirkan hal itu akan sulit terjadi, kita anggap saja suatu negara yang bergabng dengan federasi yang telah disebutkan oleh Kant diatas tersebut, seumpamanya begrabung dengan PBB, maka didalam federasi tersebut negara-negara bukanlah mengusung kepentingan umum semata, karna dibalik itu ada kepentingan pribadi atau national interest mereka yang akan mereka dapatkan atau dicapainya.

1 komentar:

Your comment is my progress
So to leave some comment