Sebagaimana
kita ketahui bahwasanya Liberalisme merupakan suatu tradisi, pandangan, dan
ideology yang cukup berpengaruh atau dominan didalam studi HI. Liberalism
memusatkan perhatiannya pada kebebasan individu. Kaum liberal memandang
pembentukan negara sebagai antipasti untuk melindungi kebebasan individu baik
dari ancaman individu lain, maupun dari negaranya sendiri. Dan liberalism juga
dicirikan dengan pembatasan kekuasaan, penegakan hokum, sistem pemerintahan yang
transparan dimana hak kaum minoritas dijamin, pertukaran gagasan yang bebas,
serta perekonomian pasar yang mendukung. Liberalism juga berbicara tentang
pemerintahan dalam negara, antar negara, maupun dengan manusia atau individu.
Didalam
pandangan liberal ini, Imanuel Kant yang merupakan seorang filsuf yang berasal
dari jerman menulis dalam esainya tantang Perdamaian Abadi. Tulisan itu berawal
dari premis bahwasanya sistem internasional itu merupakan sesuatu yang
berhubungan erat dengan suatu stare of nature. Kant berpendapat bahwa
satu-satunya cara agar situasi ini bias diatasi adalah denhan menemukan sebuah
perdamaian negara. Kant tidak pernah membayangkan pembentukan sebuah
pemerintahan dunia atau bakan menyatukan kedaulatan, tetapi lebih kepada sebuah
federasi, yang terdiri dari negara-negara yang diikat oleh suatu hukum, dan
dimana negara-negara yang menjadi kesatuan dalam negara tersebut memiliki
hubungan yang lebih erat dibandingkan dengan negara lain diluar federasi
mereka.
Kant
melihat dunia internasional ini seolah kacau karena tidak adanya suatu hukum
dan norma yang legitimate, yang mengatur perilaku aktor-aktor politiknya. Dan
Kant berpendapat bahwasanya perdamaian abadi yang fitujunya itu dapat tercapai
apabila terdapat hukum internasional dan kontrak federal antar negara untuk
meninggalkan perang. Menurut liberal internasionalism masyarakat internasional
berdasarkan hukum bisa terjadi secara natural, sebagaimana Adam Smith
menjelaskan mekanisme pasar dengan invisible hand, dimana ketika suatu negara
mengikuti self interest masing-masing maka individu secara tidak sadar
mendorong untuk terwujudnya hal tersebut, begitu pemikiran kaum liberal
internasionalism.
Menurut
Kant, sebuah perdamaian itu bukanlah hal yang alami, akan tetapi adalah keadaan
yang harus diciptakan di dunia ini, ada tiga pasal definitive yang menciptakan
institusi perdamaian abadi, yaitu:
1. Konstitusi
setiap negara harus berbentuk republic. Menuruk Kant hanya negara yang
berbentuk republic yang dapat menciptakan perdamaian abadi, karena di dalam
begara republic semua keputusan berasal dari rakyat yang diwakili melallui
parlemen. Dan karena negara republic membagai kekuasaan negaranya kedalam tiga
bagian yaitu: eksekutif, lefislatif, dan yudikatif. Lawan dari republic menurut
Kant adalah Despotok, yaitu suatu negara yang diperintah secara otoriter oleh
penguasa, dan Kant menyebutkan bahwasanya depostik itu sama dengan demokrasi.
2. Hukum
bangsa-bangsa harus didirikan siatas suatu federasi negara-negara merdeka.
Menurut Kant suaru bangsa yang merdeka haruslah bersatu atau membentuk suatu
federasi atau perkumpulan yang diikat oleh hukum bangsa-bangsa seperti PBB.
Dengan terbentuknya suatu syarikat atau federasi akan membuat negara-negara
yang bersangkutan terjaga dan patuh terhadap hukum ataupun peraturan yang telah
dibuat bersama-sama. Hal tersebut diciptakan dengan tujuan untuk mencapai rasa
aman dan perdamaian diantara bangsa-bangsa anggotanya.
3. Hukum
cosmopolitan harus terbatas pada persyaratan keramah tamahan universal. Dimana
menurut Kant, seseorang yang datang kenegara lain haruslah menghormati hukum
negara yang ia datangi tersebut dan begitu juga sebaliknya. Dimana negara yang
didatangi haruslah bersikap ramah. Prinsip yang diusung oleh Kant adalah
prinsip keramah tamahan yang menitik beratkan pada hak singgah atau berkunjung
kenegara lain. Karena pada dasarnya bumi, tanah, laut adalah milik semua
manusia didunia yang diciptakan oleh tuhan untuk kita. Maka terjadilah sikap
saling menghormati, toleransi, dan saling melindungi, jadi pada intinya Kant
sangatlah membenci kolonialisme.
Pemikiran
Kant ini dianggap sebagai suatu pemikiran yang utopis karna Kant sering
dianggap sebagai seorang yang menyatakan bahwasanya warga negara berada dibawah
aturan seorang raja, atau seorang dictator dan mereka lebih cenderung agresif
dan pencinta perang, namum Kant mengakui bahwasanya untuk mencapai sebuah
tatanan dunia yang adil, diperlukan kondisi-kondisi tertentu, termasuk
pendirian republic sebagai lawan dari monarki, kediktatoran dan mungkin juga sebuah
komitmen universal yang dekat dengan demokrasi liberal.
Kritikan
terhadap pemikiran Kant:
Dimana
menurut saya Kant ini termasuk orang yang Idealis, karena semua pemikirannya
digambarkannya dengan bagaimana semestinya, atau apa hal yang sebaiknya terjadi
dalam suatu hal, ia tidak memperhitungkan kekurangan atau kelemahannya namun ia
menggambarkan bagaimana suatu hal itu baik, dan bagaimana seharusnya suatu hal
itu berjalan menurut pandangannya pribadi.
Untuk
tiga poin definitive yang diusungkan oleh Kant, dimana bentuk negara republic
mungkin baik untuk diterapkan dengan alas an suatu keputusan didasarkan pada
rakyat yang diwakili melalui parlemennya, namun dalam hal penyamaan antara
depostik dengan demokrasi menurut saya itu keliru, karena depostik itu adalah
pemerintahan yang otoriter tapa adanya campur tangan rakyat dalam hal-hal
perumusan suatu kebijakan, berbeda dengan demokrasi dimana semuanya melibtkan
setiap unsur dari negara tersebut dalam perumusan suatu hal, mereka mengikut
sertakan rakyat dalam pengambilan suatu putusan yang juga diwakilooleh
wakil-wakil rakyat tersebut.
Dan
masalah pembentukan suatu federasi dalam dunia internasional dirasa memang
perlu, karena untuk mengatur negara didunia ini apalagi setiap negara telah
memiliki kedaulatan, diperlukan suatu pelembagaan yang walaupun tidak menanungi
setidaknya bisa bembatasi tindakan setiap negara anggotanya. Tentang keramah
tamahan memang sebaiknya ada, manun tidak perlu berlebihan, karena setiap orang
yang datang itu memiliki tujuan yang berbeda, jadi jangan sampai negara
tersebut terkecoh karena hukum yang ditetapkan harus menghormati orang yang
datang, karena suatu tindakan yang tidak diinginkan bisa saja terjadi.
Dari
keseluruhan pemikiran Kant tersebut, memang dari suatu sisi terlihat sebagai
pemikir yang utopis dan terkadang juga terlihat idealis, dimana terlihat pada
teori-teori yang diusungnya tersebut. Terlihat utopis dimana mereka menyatakan
kepentingan pribadi itu harus dikesampingkan apabila dua kepentingan itu
bertemu (kepentingan pribadi dan kepentingan umum), juka difikirkan hal itu
akan sulit terjadi, kita anggap saja suatu negara yang bergabng dengan federasi
yang telah disebutkan oleh Kant diatas tersebut, seumpamanya begrabung dengan
PBB, maka didalam federasi tersebut negara-negara bukanlah mengusung
kepentingan umum semata, karna dibalik itu ada kepentingan pribadi atau
national interest mereka yang akan mereka dapatkan atau dicapainya.
boleh tau referensi atau sumbernya gak?
BalasHapus