Sabtu, 31 Maret 2012

Rubrik Hubungan Internasional - Antara Cocos, Amerika dan Protes Indonesia


Dikutip dari Media online http://blog.konspirasi.com 

          Rencana Amerika Serikat (AS) membuka pangkalan militer di kepulauan Cocos di Australia menuai protes dari Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia (RI) memprotes rencana pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Australia membangun sebuah pangkalan militer di kepulauan Cocos, Australia. Rencana tersebut dianggap mengganggu kedaulatan karena kepulauan Cocos hanya berjarak 3.000 kilometer dari wilayah teritorial Indonesia.
           Ungkapan protes RI disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. "Pemerintah Indonesia memprotes sikap pemerintah AS berdasarkan data yang diperoleh dari hasil pemantauan pesawat dan radar" ungkap Suyanto seperti diberitakan dalam Xinhuanet, Kamis (29/3/2012). "Setiap negara memiliki hak untuk melindungi kedaulatan mereka," ujar Suyanto seperti dikutip dalam nota protes.
           Sebelumnya, Menteri Pertahanan Australia, Stephen Smith telah mengatakan bahwa pemerintah Australia bersedia meminjamkan kepulauan Cocos untuk dijadikan pangkalan bagi pesawat pengintai AS. Rencana ini memang belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Jika AS benar-benar ingin merealisasikan keinginannya, maka pangkalan AS yang berada di kepulauan Diego Garcia, Samudra Hindia akan ditutup. Pangkalan ini merupakan pangkalan yang disewa oleh basis militer AS dari Inggris.
           Pulau Cocos terletak di sisi barat pulau Hindia, bagian selatan dari pulau Indonesia di Sumatera. Media AS melaporkan bahwa pulau ini adalah tempat yang ideal untuk mengakomodasi pesawat pengintai dan juga Drone Global Hawk, pesawat pengintai tanpa awak yang dioperasikan oleh angkatan udara AS. Pulau ini pun lebih dekat ke Indonesia ketimbang Australia. Hal inilah yang mendorong Jakarta melayangkan protesnya dan menilainya mengancam keamanan wilayahnya.
           Indonesia pun berencana melayangkan protesnya ke Washington. Ulah AS tidak sebatas ini, sebelumnya Gedung Putih menandatangani kesepakatan dengan Canbera untuk mengirim marinir AS ke Australia dan ditempatkan di pangkalan militer di utara negara ini yang berjarak sekitar 800 km dari Indonesia. Tentu saja ulah AS dan Australia langsung dibalas protes oleh Indonesia.
          Namun demikian sepertinya Australia tidak pernah memandang sebelah mata kepada Indonesia. Buktinya Menteri Pertahanan Australia, Stephen Smith pada Rabu (28/3) menyatakan kesediaan pemerintahannya meminjamkan Pulau Cocos kepada AS untuk menjadi pangkalan pesawat pengintainya. Meski AS menyatakan bahwa penempatan perisai rudal di negara Asia dan penerbangan pesawat mata-mata di kepulauan Samudera Hindia ditujukan untuk mengawasi Cina, namun negara kawasan terutama Indonesia yang jaraknya cukup dekat dengan pangkalan tersebut sangat khawatir.
           Dari sisi ekonomi, negara kawasan yang melihat laju perekonomian di timur dan tenggara Asia hingga kini bergantung pada stabilitas kawasan mulau merasa khawatir dengan sikap Washington dan menilai hal ini sebagai ancaman serius bagi perekonomian mereka. Di antara negara kawasan, Indonesia yang memiliki jalur lalu lintas internasional khususnya jalur laut Malaka lebih khawatir dibanding negara lainnya.
          Di kamus strategi militer AS di kawasan yang berusaha mengepung Cina, negara-negara seperti Australia, Jepang, Korea Selatan dan sejumalh negara Asia Tenggara memiliki peran menentukan. Namun penentangan yang semakin hebat dari bangsa kawasan khususnya, rakyat muslim Indonesia terhadap langkah intervensif Washington di kawasan ini memaksa Gedung Putih menggandeng Canberra dan membujuk negara ini mengizinkan pembuatan pangkalan militer di dekat Indonesia.
           Menurut para pengamat politik, AS tengah mengejar ambisinya di kawasan dengan meningkatkan kerjasamanya dengan Australia serta sejumlah negara kawasan lainnya. Pertama, AS berusaha melindungi sejumlah negara kawasan yang terlibat sengketa dengan Cina terkait kepemilikan sejumlah pulau dengan menambah personil militernya di kawasan serta berusaha mengacaukan stabilitas keamanan regional. Kedua, ketika instabilitas keamanan di kawasan telah terjadi maka terpaksa negara Asia Tenggara akan merengek kepada Washington untuk menjalin kerjasama militer.
          Menurut para pengamat, Australia dari satu sisi terpaksa meningkatkan hubungan militernya dengan AS dan dari sisi lain berusaha mencegah kerugian akibat hubungannya dengan negara kawasan termasuk Cina yang menjadi mitra dagang terbesar Canbera. Oleh karena itu, selain mendapat protes dari Indonesia, Australia juga harus bersiap-siap mendapat kecaman dari Cina.

Kamis, 29 Maret 2012

Kewarganegaraan - Analisis Pemecahan Masalah Konflik Perbatasan Kamboja dan Thailand



            Pokok permasalahan antara kamboja dan Thailand adalah perubuan kepemilikan dari Wilayah Candi Preah Vihear. Candi yang di bangun pada pada tahun 1962, sebanarnya sudah di tetapkan oleh Mahkamah Internasional Den Haag sebagai bagian dari wilayah Kamboja. Namun pemerintah Thailand tetap bersikeras menuntut kalau candi itu tetaplah milik Negara Thailand. Hal ini disinyalir karena mantan PM Thaksin yang banyak menghabiskan dana negara untuk membangun kuil oleh Kamboja itu, hal ini dilakukan karena Thaksin mendapat banyak kemudahan dalam menjalankan pemerintahannya sehingga untuk membalas jasa itu Thaksin membantu Kamboja dalam pembangunan candi tersebut.
            Selain itu sebagai negara wisata Thailand dan Kamboja menyadari kalau Candi Preah Vihear merupakan aset yang sangat penting dalam menarik wisatawan asing ke negara mereka. Beberapa waktu yang lalu masalah ini kembali mengembang setelah Thailand kembali menyerang Kamboja karena merasa teramcam dengan tindakan dari Kamboja yang mulai membangun jalan untuk akses masuk ke Candi Preah Vihear yang sebelumnya sangatlah buruk.

KEBIJAKAN YANG DIAMBIL OLEH KEDUA PEMERINTAH 
1. Sebenarnya wilayah disekitar candi dan termasuk juga candi itu sendiri sudah di klaim oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda sebagai bagian dari wilayah Kamboja. 
2. Pada tahun 2002 Kamboja melakukan pengajuan situs warisan dunia untuk candi Preah Vihear kepada UNESCO, dan perjuangan itu disetujui dan ditetapkanlah Candi Preah Vihear sebagai warisan dunia asal kamboja. 
3. Pada Februari 2011 terjadi ketegangan kembali antara Kamboja dan Thailand, dan pada akhirnya Kamboja meminta bantuan PPP dan ASEAN untuk mennggulangi masalah perbatasan tersebut yang natabennya adalah milik mereka


SARAN YANG DIBERIKAN DALAM PEMECAHAN MASALAH

            Menurut pandangan kelompok kami sebanarnya masalah ini, tidaklah penting untuk diperpanjang kembali karena walau bagaimanapu masalah ini pada dasarnya sudah selesai karena telah ditetapkan nya wilayah itu sebagai wilayah Kamboja oleh PBB dan Mahkamah Internasinal. Pemerintah Thailand pun  tidak perlu lagi mengungkit-ungkit malah ini karena dipandang dari sudut manapun juga kemungkinan Thailand untuk mendapatkan wilayah itu sangatlah sedikit.
            Lebih baik bila Thailand untuk membenahi kembali negaranya setelah kekacauan yang melanda negara mereka baru-baru ini. Itu lebih berguna untuk menstabilkan perekonomian mereka kembali setelah konflik penurunan PM mereka. Jangan Thailand hanya memperlihatkan kehebatan militer mereka yang lebih dari Kamboja, untuk menguasai wilayah itu. Karena dengan kehebatan militer mereka kawasan tersebut tidak juga jatuh ke tangan mereka. Dan kedua belah pihak juga harus berpikir kalau masalah ini hanya akan merugikan negara mereka masing-masing terutama rakyat mereka.
            Selain itu mungkin terdapat opsi lain yang dapat dilakukan oleh Kamboja dan Thailand yaitu membuat peta bersama batas wilayah. Dengan adanya peta ini kedua wilayah dapat mengetahui bagian dari wilayah mereka. Tapi dengan syarat harus menerima semuanya dengan lapang dada. Karena bagaimanapun perebutan wilayah sebenarnya untuk melindungi wilayah mereka dan di dalam wilayah itu terdapat para penduduk, jadi secara tidak langsung mereka juga bertanggung jawab dalam perlindungan penduduk mereka. Namun dengan adanya gencatan senjata ini bukan menjadikan penduduk damai malah membuat kekacauan untuk para penduduk itu sendiri.
            Walau disadari untuk mendapatkan kemerdekaan itu sangatlah sulit dan setiap wilayah harus dilindungi, tapi pemerintah jangan menjadi egois dan hanya memperhatikan kepentingan mereka tapi juga harus menyadari kenyataan bahwa wilayah itu bukan milik mereka. Terkhususnya untuk Thailand, tidak perlu memperpanjang maslah karena sudah jelas bahwa wilayah itu milik Kamboja dan jangan diusik lagi, karena itu hanya akan merukan negaranya sendiri. Seharusnya pemerintah melakukan arbitrasi atau dengan kata lain melibatkan pihak ketiga yang kebijakannya bersifat mengikat, yang harus dipatuhi oleh kedua Negara agar terciptanya suatu akomodasi.

Pengantar Ilmu Hubungan Internasional - Aktor-aktor Dalam Hubungan Internasional

Pembukaan

          Dalam Hubungan Internasional dikenal adanya aktor-aktor yang berperan. Aktor-aktor ini secara garis besar terbagi menjadi aktor Negara dan aktor Non-Negara. Untuk memahami apakah yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut, terlebih dahulu kita mesti mengetahui konsep bangsa (nation) dan negara-bangsa (nation-state).

1. Bangsa
          Kebangsaan sebetulnya merupakan identitas politik tiap individu. Secara sederhana bangsa dapat diartikan sebagai suatu masyarakat kolektif yang disatukan atas dasar-dasar persamaan karakteristik dimana karakteristik ini yaitu budaya, etnisitas, bahasa, agama, kepercayaan, simbol, bahkan hubungan darah. Namun, tidak hanya atas unsur-unsur diatas saja suatu masyarakat bisa membentuk bangsa. Pengalaman-pengalaman bersama juga bisa membentuk suatu identitas yang menyatu seperti peperangan, bencana alam, dan wabah penyakit juga bisa menyatukan sekelompok orang menjadi suatu bangsa.
          Rasa kebangsaan itu biasanya berdiri diatas cita-cita yang sama dalam masyarakat yang menyatakan bahwa mereka sebangsa. Misalkan, bangsa Amerika sekarang, mereka berdiri diatas asas-asas kebebasan dan demokrasi yang tercantum dalam konstitusi mereka. Bangsa Israel berdiri di atas persamaan agama dan nilai-nilai relijius. Dan Bangsa Indonesia berdiri di atas nilai-nilai luhur yang disebut dengan Pancasila. Hal ini merupakan identitas suatu bangsa yang membedakan satu bangsa dengan yang lain. Kebangsaan juga dipandang sebagai salah satu unit politik. Hal ini nantinya akan mengarah pada apa yang kita sebut dengan Nasionalisme.

2. Nasionalisme
          Nasionalisme dapat kita artikan sebagai sebuah pemahaman yang menyatakan bahwa semestinya tiap bangsa itu bebas menentukan nasib mereka sendiri, membuat hukum mereka sendiri, dan mengurus secara administratif kehidupan bangsanya secara merdeka. Penentuan nasib sendiri merupakan penciri dari nasionalisme. Harapan dari doktrin semacam ini adalah terciptanya perdamaian dunia. Doktrin nasionalisme ini berkembang setelah Perang Dunia I. Hal ini terus berlanjut setelah Perang Dunia II dimana negara-negara jajahan banyak memerdekakan diri, menunjukan identitas kebangsaan mereka dan bergabung dengan dunia internasional melalui PBB sebagai sebuah bangsa yang merdeka.
          Sebagai sebuah istilah dalam politik, nasionalisme dibagi ke dalam beberapa tipe utama yaitu:
• Nasionalisme yang didasarkan pada kontrak antara warga negara dengan negara (civic nationalism).
• Nasionalisme yang didasarkan pada prinsip persamaan kekeluargaan/kekerabatan/keturunan yang kuat (ethnic nationalism)
• Nasionalisme yang terbentuk karena persamaan budaya (cultural nationalism)
• Nasionalisme yang didasarkan pada prinsip kesetaraan, kebebasan, toleransi, hak individu, dan identitas (liberal nasionalism)
• Nasionalisme yang timbul diantara beberapa negara berbeda yang serumpun (pan-nationalism)
• Nasionalisme yang terbentuk ketika suatu bangsa berdiaspora (diaspora nationalism)

3. Negara
          Negara merupakan kajian utama dalam Hubungan Internasional, sedangkan aktor-aktor dalam studi HI merupakan unsur-unsur yang terdapat didalam sistem sejarah negara itu sendiri. Proses terbentuknya negara itu sendiri didasarkan pada kedaulatan yang merupakan kunci utama dari berdirinya sebuah negara didunia. Kedaulatan yang dimiliki sebuah negara menjadi sebuah perlindungan bagi negara tersebut dari intervensi negara lain, dan menjadi dasar dalam pembentukan sistem kenegaraan dan pemerintahan. Kedaulatan sendiri bersifat tunggal dan mutlak, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak atau negara lain.
          Namun, dalam sejarah dunia, negara terbentuk dalam berbagai macam model. Pada awalnya, terbentuk model negara kota di Yunani, lalu pada abad pertengahan, yaitu sistem negara Feodal, dan pada saat sekarang bentuk negara modern. Sistem negara modern sendiri diklaim mulai terbentuk berdasarkan Perjanjian Westphalia. Dari perjanjian Westphalia lahir berbagai macam unsur dari sistem negara modern, salah satu yang paling mendasar adalah kedaulatan. Kedaulatan melahirkan kekuatan politik sebuah negara secara internal maupun eksternal.
          Secara internal, negara memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan dan kekuasaannya unutk menekan secara hukum dan memonopoli kekuatan militer, dan adanya pengakuan dari warga negara terhadap lembaga-lembaga politik atau kenegaraan yang terbentuk. Sedangkan secara eksternal, negara mendapatkan pengakuan dari negara lain, sehingga berhak unutk mengadakan perjanjian internasional dan bergabung dalam lembaga internasional, karena adanya kesetaraan hukum dalam kesepakatan hukum internasional.
          Terdapat beberapa kriteria dari terbentuknya sebuah negara berdasarkan Konvensi Montevideo, yaitu : warga negara, daerah atau wilayah kekuasaan, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain. Selain itu, terdapat berbagai macam aliran pemikiran yang dicetuskan oleh para pemikir mengenai eksistensi sebuah negara. Thomas Hobbes, terkenal dengan salah satu pemikirannya mengenai Leviathan, dimana dia mengibaratkan bahwa manusia merupakan musuh bagi manusia lainnya, sehingga disini dapat dilihat bahwa negara saling bermusuhan dengan negara lainnya demi memenuhi kebutuhan dan kepentingannya.
          Namun, ada juga seorang pemikir lain, Max Weber, yang memberikan teori nya mengenai birokrasi negara. Dimana, kekuasaan utama negara terletak berdasarkan fungsi-fungsi yang dimiliki negara itu sendiri. birokrasi disini merupakan hierarki terstruktur dari sistem pemerintahan, dimana masing-masing bagian dari sistem tersebut memiliki tugasnya masing-masing.

 4. Negara-Bangsa
           Bangsa seringkali di salah artikan sebagai negara, padahal antara bangsa dan negara seperti yang telah disinggung di atas memiliki arti yang berbeda. Dalam Hubungan Internasional, istilah yang diberikan kepada suatu bangsa yang berdaulat adalah negara-bangsa. Jadi, negara-bangsa sering juga disebut sebagai pemerintahan yang berkuasa. Atau suatu bangsa yang menjadi negara. Negara-bangsa ini lebih menekankan pada kedaulatan baik secara politik maupun praktis.
           Konsep utama dari negara-bangsa meliputi ide nasionalisme, yang menggabungkan konsep bangsa dan Negara. Betapa pentingnya keberadaan negara-bangsa ini adalah karena jika kita mengelompokan masyarakat dunia atas kesamaan etnis semata, maka akan banyak terbentuk negara-negara kecil yang jumlahnya mungkin bisa mencapai ribuan. Dan hal ini sangat tidak diinginkan. Maka perlulah penyatuan itu lebih dikomplekskan sehingga lahirlah istilah negara-bangsa.

5. Isu-Isu
          Hubungan Internasional juga tak lepas dari isu-isu yang terjadi dalam realitas dunia. Beberapa isu berkaitan dengan konsep negara, bangsa, negara-bangsa seperti yang telah diperkenalkan diatas. Misalkan kita mengambil contoh permasalahan yang terjadi di Palestina dan Kosovo. Hal ini berangkat dari konsep-konsep negara, kedaulatan, kemerdekaan, nasionalisme, dan kebangsaan. Selain itu, dalam Hubungan Internasional juga terdapat isu mengenai negara-negara yang gagal usai perang dingin. Negara-negara yang gagal ini bubar karena kehilangan kedaulatannya. Disini contoh dari negara-bangsa yang gagal mempertahankan eksistensinya adalah USSR, Chekoslovakia, dan Yugoslavia. Karena konsep kebangsaan, dan keinginan untuk menentukan nasib sendiri, negara-negara tersebut terpecah dan bubar meskipun menimbulkan konflik.

Pembahasan
                1. Sistem Internasional Modern: Sejarah dan Pembahasannya
          1.1. Pengantar terhadap Sistem Internasional Modern: Peran Negara yang Berdaulat dalam Terciptanya Politik Global
          Sebelum beranjak pada aktor-aktor Hubungan Internasional, terlebih dahulu kami akan memaparkan bahwasanya di dunia ini terdapat suatu sistem yang disebut dengan Sistem Internasional. Dimana Sistem Internasional ini merupakan hubungan antar aktor internasional. Terbentuknya sistem internasional ini tak lepas dari sejarah terbentuknya negara. Dimana seperti disinggung sebelumnya, awalnya negara-negara berbentuk negara-kota, kemudian berubah menjadi feodal, dan terus berkembang hingga pada tahun 1648 diadakanlah Perjanjian Damai Westphalia yang dianggap sebagai awal terbentuknya Sistem Internasional Modern.
          Hubungan Internasional berdiri diatas prinsip bahwasanya peran mereka adalah sebagai pewujud perdamaian. Apapun yang terjadi dalam perpolitikan dunia, Hubungan Internasional akan selalu mengkaji hal tersebut dengan harapan berusaha mewujudkan perdamaian dunia. Untuk itu, ada suatu tuntutan dimana kita harus mengerti mengenai politik global. Politik global ini tak lepas dari adanya negara-negara yang berdaulat yang sebetulnya karena aktifitas-aktifitas negara berdaulat itulah tercipta apa yang disebut dengan politik global. Dan inilah yang menjadi kajian Hubungan Internasional. Politik global ini merupakan bentuk modernitas dalam tatanan dunia.
           Hal yang perlu ditekankan dalam politik global ini adalah bahwasanya Negara yang Berdaulat merupakan aktor kunci dalam Hubungan Internasional jika kita melihat Hubungan Internasional hanya sebatas kacamata politik. Terlebih dari itu negara yang berdulat juga mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan doktrin politik, atau dalam prosesnya juga menjelaskan tentang pembaharuan dotrin politik yang menjadi kunci untuk mengerti tentang Hubungan internasional.

           1.2. Sistem Internasional Modern dalam Pembentukannya Pada Kacamata Sejarah
           Terciptanya Sistem Internasional Modern tidak terjadi begitu saja. Ada proses yang cukup panjang dimana dimulai dari Perjanjian Westphalia. Setidaknya ada lima peristiwa dalam sejarah yang digerakan oleh aktor-aktor Hubungan Internasional hingga terciptalah Sistem Internasional Modern. Adapun proses tersebut yaitu:
     1.2.1. Perjanjian Westphalia pada 1648. Perjanjian ini mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun yang berkecamuk di Eropa. Perjanjian Westphalia ini dijadikan dasar dari terbentuknya negara modern. Terbentuknya negara ini akan membentuk hubungan antar negara. Sehingga, dari sinilah Sistem Internasional Modern itu bermula.
     1.2.2. Perjanjian Utrecht pada 1713. Perjanjian ini timbul karena adanya Perang Suksesi Spanyol. Efek dari perjanjian ini juga membagi Spanyol atas beberapa wilayah.
     1.2.3. Kongres Wina pada 1815. Kongres ini muncul setelah Napoleon mengalami kekalahan. Pada kongres ini aktor-aktor Hubungan Internasional memainkan perannya untuk menata ulang perpolitikan di Eropa. 1.2.4. PerjanjianVersailles pada 1919. Perjanjian ini menandai berakhirnya Perang Dunia I. Setelah perjanjian ini muncul Liga Bangsa-Bangsa yang dianggap sebagai wadah untuk membentuk tatanan dunia baru demi terciptanya perdamaian dunia. Disini kita sudah bisa merasakan Sistem Internasional Modern tersebut. Liga Bangsa-Bangsa merupakan sebuah organisasi yang terdiri dari 42 negara dengan tujuan mengatur dan mengurus perihal-perihal internasional. Struktur organisasi dari LBB ini menjadi contoh bagi pola organisasi international dan regional di masa depan. Namun dalam perkembangannya, Sistem Internasional modern ala Liga Bangsa-Bangsa ini menuai kegagalan. Amerika Serikat menolak perjanjian Versailes dan tidak lagi menjadi anggota Liga Bangsa-Bangsa, akibatnya Liga Bangsa-Bangsa tidak dapat menetukan langkahnya selanjutnya. Seiringan dengan itu Jerman, Italia, dan Uni Soviet harus menjamin keefektifan Liga dalam organisasi pemerintahan dunia dalam politik dunia. Sementara itu Jepang, pada sisi lainnya mengkritik kerelatifan kekuasaan dari setiap anggota liga. Akibat dari berbagai tekanan tersebut, Liga Bangsa-Bangsa gagal menjalankan fungsinya dan dinyatakan berakhir pada 1935. Bagi Hubungan Internasional, kegagalan Liga Bangsa-Bangsa ini merupakan bentuk kritik dari kalangan realis terhadap idealis. Hal ini melahirkan first debate dalam Hubungan Internasional.
     1.2.5. Piagam PBB pada 1946. Hal ini menandakan berdirinya PBB sebagai organisasi internasional yang merangkul negara-negara berdaulat untuk mewujudkan perdamaian dunia.

                2. Aktor-Aktor Hubungan Internasional
          Pada pembahasan sebelumnya kita telah mengetahui konsep-konsep penting seperti negara, bangsa, dan negara-bangsa. Kita juga telah mengetahui sejarah bagaimana terjadinya Sistem Internasional Modern. Dan selanjutnya kita akan membahas mengenai Aktor-Aktor Hubungan Internasional yang saat ini bergerak dalam Sistem Internasional Modern tersebut. Aktor-Aktor Hubungan Internasional secara garis besar terbagi ke dalam dua kategori, yaitu:
          1. Aktor Negara Aktor negara sebagaimana telah dikemukakan dari awal bahwasanya negara yang menjadi aktor dalam Hubungan Internasional adalah negara yang berdaulat. Dengan kata lain negara yang juga disebut dengan nation-state. Peran Negara-Bangsa dalam Hubungan Internasional sangat jelas terlihat dalam bidang politik. Mengenai konsep apa itu negara juga telah kami paparkan pada bagian pendahuluan.    
           2. Aktor Non-Negara Aktor Non-Negara ini terdiri dari dua, yaitu IGOs (internasional governance organizations) dan NGOs (non governance organizations), dimana IGOs itu beranggotakan negara-negara dalam ruang lingkup organisasi tersebut. Sedangkan NGOs memiliki anggota bukan dari utusan negara melainkan individual atau group yang bergabung dengan asosiasi tertentu yang memiliki tujuan yang sama pula.
      2.1. IGOs
           IGOs dibentuk dengan tujuan untuk menanggulangi permasalahan bersama / dunia dan merupakan organisasi yang sangat penting dikarenakan dalam hal ini IGOs menegaskan kepada fakta-fakta yang dialami oleh negara-negara anggota dan melakukan gerakan untuk penyelesaian permasalahn tersebut.
2.1.1. Prominent IGOs
          Terdapat sejumlah IGOs yang menonjol di dunia internasional yang dapat kita kelompokan menjadi Prominent IGOs. Yang paling menonjol diantara sekian banyak IGOs adalah Persatuan Bangsa-Bangsa. a) Persatuan Bangsa-Bangsa The United Nation / UN / PBB merupakan organisasi internasional yang paling menonjol dalam permasalahan internasional. Saat ini lebih dari 192 negara telah bergabung kedalam organisasi terbesar ini. PBB dipelopori oleh 31 negara dan dibentuk pada tahun 1945. Berdasarkan piagam charter PBB, PBB memusatkan tujuan kerja mereka dalam bidang:
a. Peningkatan perdamaian, keamanan dan perlindungan internasional.
b. Membangun hubungan baik dengan semua negara untuk menciptakan kesetaraan hidup masyarakat dunia.
c. Memberikan kontribusi terhadap organisasi-organisasi internasional yang bergerak dalam penanganan masalah ekonomi, sosial, budaya dan masalah kemanusiaan internasional.
d. Berfungsi sebagai pusat untuk mencapai keamanan dan keharmonisan dunia.

Struktur Organisasi
           Berdasarkan piagam resmi struktur UN terdiri dari enam organ utama,yaitu:
• Majelis Umum, merupakan badan pertimbangan pokok dari UN, semua anggota sama-sama mewakili sebuah Negara. Keputusan dicapaidengan suara terbanyak.
• Dewan Keamanan. Tanggung jawab utamanya adalah segala yang berurusan dengan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional,dewan keamanan ini terdiri dari 5 anggota permanen dengan bertugas untuk memveto keputusan-keputusan substansif ( Amerika Serikat, United Kingdom, Prancis, Rusia,dan Republik Rakyat China),serta juga terdiri dari 10 anggota yg tidak permanen yg dipilih oleh majelis umum.
• Dewan Ekonomi dan Sosial, yaitu dewan yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan program-program sosial dan ekonomi PBB. Terdiri dari 54 negara anggota yang dipilih oleh majelis umum. Dewan ini sangat aktif dalam pembangunan ekonomi dan hak asasi manusia.
• Dewan Perwalian, yaitu dewan yang bertugas untuk mengawasi wilayah administrasi yang belum terwujud pemerintahannya sendiri.
• Pengadilan Internasional, merupakan peradilan utama dari PBB. Pengadilan internasional ini terdiri dari 15 hakim independen yang dipilih selama Sembilan tahun oleh majelis umum dan dewan keamanan. Pengadilan ini membatasi perselisihan antara Negara-negara.
 • Sekretariat, dipimpin oleh sekretaris jendral. Sekretariat terdiri dari pegawai negeri sipil internasional yang melakukan fungsi administrasi dan sekretariat PBB. Selain itu, PBB juga memiliki anggaran. Anggaran PBB terdiri dari 3 elemen yang berbeda yaitu :
     a. anggaran inti
     b. anggaran pemeliharaan perdamaian
     c. anggaran untuk program-program.
Sejumlah aktor Hubungan Internasional yang termasuk dalam prominent IGOs adalah sebagai berikut:
     a) World Trade Organization, merupakan bentuk kesepakatan perdagangan berbagai negara yang menjadi anggotanya.
b) The World Bank, bergerak di bidang perekonomian.
c) IMF, bergerak di bidang perekonomian dan menyediakan bantuan dana bagi negara-negara di dunia.

2.1.2. Regional IGOs
          Beberapa IGOs juga dibentuk berdasarkan konsep kewilayahan atau kita kenal dengan regional. IGOs tersebut beranggotakan negara-negara yang bertetanggaan sehingga disebut dengan Regional IGOs. Beberapa yang tergabung ke dalam Regional IGOs diantaranya adalah:
a) Uni Eropa
b) Asia Pacific Economic Cooperation
c) Association of South-east Asian Nations
d) The Council of Arab Economic Unity
e) The Carribian Community

           2.2. NGOs
           NGOs biasanya disebut untuk semua organisasi non pemerintahan dan organisasi yang tidak mengambil keuntungan dari apa yang dikerjakannnya. NGOs biasa bekerja sebagai penengah dan penyalur dari kegiatan IGOs dan seringkali membantu IGOs dalam menyelesaikan masalah global. Tak jarang NGOs memberikan konstribusi dan pemikiran dalam konferensi internasional yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dan disanalah NGOs turut andil dalam bidangnya.
2.2.1. Prominent NGOs
a) Kelompok Etnis dan Masyarakat Pribumi
          Kelompok etnis dan masyarakat pribumi bisa menjadi aktor dalam Hubungan Internasional karena mereka merupakan penghuni dari suatu negara. Kelompok etnis dan masyarakat pribumi ini membawa pencirian pada suatu negara. Dan secara tak langsung menjadi aktor dalam Hubungan Internasional.
b) Pergerakan Agama Transnasional
          Transnational religious movement adalah organisasi politik aktif yang berdasarkan kepada penanaman nilai nilai agama yang kuat. Pergerakan ini bersifat militan. Persepsi umum mengenai Pergerakan Keagamaan Militan : - Menganggap bahwa pemerintahan itu busuk dan tidak benar - Mereka cendrung menyerang tempat – tempat yang sulit dijangkau pemerintah, seperti bidang kesehatan, pendidikan di daerah - Mengganggap pemerintah musuh mereka - Bersifat universalis, artinya tidak peduli dengan batasan batasan Negara karena keinginan menyebarkan kepercayaan mereka - Mereka eksklusionis, tidak menerima opini atau pendapat dari pihak luar
 c) Kelompok Teroris
          Transnasional Kelompok ini tidak bisa di sebut sebagai salah satu LSM dikarenakan mereka menjalankan dengan sistem kekerasan . Keberadaan dari kelompok teroris juga disebut sebagai sesuatu yang buruk yang mematikan. Terorisme dapat dilihat sebagai berikut :
• Global, dalam artian kematian dengan jarak , bahwa perbatasan tidak lagi menjadi penghambat bagi teroris
• Letal, karena mereka mempunyai taktik teater dari tindak kekerasan dan berusaha untuk penghancuran dengan sengaja tanpa mengikuti dalam berperang target dari sipil, dengan membunuh banyak kemungkinan unyuk membuat perang bagi banyak orang.
• Dilakukan oleh warga sipil tanpa sanksi didalam negara dan dengan cara menggunakan batas-batas klasik antara terorisme dan perang dalam antar negara.
• Menjadi begantung pada teknologi modern , meskipun terlihat sarana teknologi modern mengancam tradisi takut terhadap teroris.
• Dipimpin oleh organisasi luar wilayah transnasional dengan jaringan konspirasi glabal teroris terdapat di banyak negara, merupakan hal yang belum pernah terjadi menimbulkan komunikasi dan koordinasi.
d) Perusahaan Multinasional
          MNCs merupakan salah satu pendukung dari perdagangan bebas dengan paham liberal dan juga merupakan kontributor aktif globalisasi didalam dunia politik. Pusat dari pengendalian MNCs berada pada United States , Europe, Japan, dan Jepang. MNCs memeberikan pengaruh terhadap peningkatan LSM karena produksi besar di dunia, pemasaran, dan lembaga pelayanan yang menjadi agen tetap dari produksi globalisasi. Selain berpengaruh pada banyak sektor MNCs juga memperhatikan HAM dalam negara. MNCs juga berperan dalam pengenalan terhadap pasar bebas dan berpartisipasi secara aktif didalam proses pemerintahan dalam menciptakan kebijakan ekonomi liberal pada pasar global. 
e) Issue-Advocacy Group
           Isu-isu kelompok advokasi juga bisa mempengaruhi keadaan global. Greenpeace, Amnesti Internasional, dan dokter hanya beberapa contoh dari masalah-advokasi nonpemerintah yang secara aktif berusaha untuk mempengaruhi dan mengubah kondisi global.

Penutup

1. Kesimpulan Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa dalam Hubungan Internasional terdapat aktor-aktor yang berperan. Aktor-aktor tersebut dapat kita kelompokan menjadi
1) aktor negara dan  2) aktor non-negara.
Aktor non-negara ini dapat pula kita bedakan menjadi
1) international governance organizations, dimana beberapa negara bekerjasama membentuk suatu komunitas yang memiliki tujuan yang sama; 2) non governance organizations.

2. Critical Review Dalam Hubungan Internasional kami melihat aktor non-state saat ini semakin memiliki peran yang besar dalam dunia global. Namun permasalahan dunia tak pernah lepas dari kepentingan-kepentingan. Kepentingan aktor-aktor non-state ini juga mampu mempengaruhi negara. Kami melihat ada aktor Hubungan Internasional lain yang tampaknya saat ini kita mesti memperhitungkannya dalam kajian Hubungan Internasional yang mungkin terabaikan oleh penulis dalam bahan bacaan yang kami review. Aktor tersebut adalah individu. Individu berpengaruh yang memiliki gagasan besar dan memiliki pengaruh yang luas saat ini juga dapat digolongkan sebagai aktor internasional. Sebagai contoh individu yang kami berikan adalah Osama Bin Laden. Hanya untuk menginginkan kematian dari tokoh ini saja, negara besar seperti Amerika Serikat pun harus mengerahkan banyak biaya, banyak tenaga, membuat kebijakan luar negeri tertentu untuk mematikan pergerakan dari satu individu ini. Untuk ke depannya kita tak tahu aktor seperti apalagi yang akan mempengaruhi dunia global dan sistem internasional modern.

Rabu, 28 Maret 2012

Sistem Hukum Indonesia - Hukum Sipil


     Hukum sipil (Hukum privat) adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Secara konseptual, sistem ini merupakan  sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyakdipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik lokal, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alamkodifikasi, dan positivisme hukum.
Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan. Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu (stare decisis) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas.
Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara. Penjajahan menyebabkan penyebaran hukum sipil, yang akhirnya diterima di Amerika Latin serta sebagian Asia dan Afrika.
Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang, yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan yang disusun berdasarkan subjek dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar. Undang-undang biasanya dibuat oleh legislatif.
Hukum Sipil terdiri dari :
a)      Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b)      Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.

a. Hukum Perdata
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (hubungan antar 1 individu terhadap individu lainnya). Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
Pembagian hukum perdara: 
1. Hukum perorangan, 
2. Hukum keluarga, 
3. Hukum Harta Kekayaan
4. Hukum waris.

Golongan hukum Perdata lainnya

Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika penduduk dalam satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum antar Tata Hukum. Hukum perselisihan ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum perselisihan ada beberapa jenis yakni
1)      Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil
2)      Hukum antar Tempat atau Hukum Interlocal
3)      Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional
4)      Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius
5)      Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.
Hukum Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap warganegara-warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian negara, agama, dan waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi).
Bagi golonagn penduduk dalam satu negara yang berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya, mak yang berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal. Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata internasional ke dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan diatas adalah termsuk golongan Hukum Perdata.
            Kedudukan seseorang dalam hukum perdata sangat penting karena ia menjadi subjek utaman dan menjadi pelaku setiap perbuatan hukum yang secara otomatis diberikan sejak seseorang itu dilahirkan.beberapa prinsip tentang hukum perdata, diantaranya: 
1. Prinsip perlindungan HAM, 
2. Prinsip domisili, 
3. Prinsip perlindungan terhadap orang yang tidak memiliki kecakapan hukum, 
4. Prinsip monogami dan poligami dalam perkawinan, 
5. Prinsip suami adalah kepala keluarga.

Prinsip – prinsip perikatan dalam hukum perdata yang lahir karena undang-undang ada 2, yaitu: 
1. Perikatan yang lahir karena semata-mata karena diberlakukannya suatu UU. 
2. Perikatan yang lahir karena UU, dan dikarenakan oleh perbuatan orang yang diperbolehkan (secara hukum), ataupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
1
b. Hukum dagang
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu;
  1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
  2. Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
  3. Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
  4. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
  5. Perdagangan barang à yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
  6. Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
  7. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
  8. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
  9. Perdagangan dalam negeri
  10. Perdagangan internasional à perdagangan ekspor, perdagangan impor
  11. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan’.
Sumber-sumber Hukum dagang Indonesia
  1. Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
  1. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
  1. Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
  2. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
  3. Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
-             UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
-             UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-             UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  1. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan tersebut.
Hak atas kekayaan intelektual
Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual property sebagai organisasi Internasional yang mengurus  perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain:
-             karya kesustraan                                  -   pertunjukan oleh para artis
-             Ilmu Pengetahuan (scientific)                -   Penyiaran audio visual
-             Artistik                                                 -   Penemuan ilmiah
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.

Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual; Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
  1. 1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
1. 2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
a. Paten (Patens)
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI  Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
c. Indikasi Geografi dan indikasi asal
adalah penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atau tempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.
d. Hak Desain Industri (Industrial Designs)
adalah suatu kreai tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.
Sanksi terhadap pelanggaranHaKI
Pada bab ini tentang sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang akan saya jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas pelanggaran hak merk saja.

Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta:

Menurut Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak Merek:

Sesuai dengan Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Daftar Pustaka:
Sistem Hukum Indonesia, Ilham Bisri, S.H., M.Pd., Rajawali Pers 2004

Pengantar Ilmu Hubungan Internasional - Sejarah Hubungan Internasional



          Sejarah perkembangan hubungan internasional sudah ada sejak lama. Pentingnya hubungan antar negara dapat dirasakan pada awal perang dunia I. Perang dunia I pada tahun 1914-1918 yang mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan, menimbulkan dampak tersendiri bagi masyarakatnya. Terjadinya perang pada masa itu membuat negara-negara dunia untuk selalu dapat menjalin kerjasama dan menjaga perdamaian. Menurut para pengajar Ilmu Politik di Universitas yang ada di Amerika, komponen dari hubungan internasional meliputi teori hubungan internasional orang Amerika dan analisis perbandingan kebijakan luar negeri, hukum internasional, organisasasi internasional, perbandingan sistem politik, hubungan antar regional, strategi pembelajaran, perkembangan internasional, perjanjian damai, penyelesaian konflik (yang menyangkut dengan kontrol senjata dan pelucutan senjata).          



          Sebelum Perang Dunia I, pembahasan hubungan internasional dimasukan dalam Fakultas sejarah, hukum dan filsafat. Dalam catatan sejarah bahwa teori diplomasi dan teori strategi ditafsirkan oleh para ahli negara dan ahli filsafat sebagai sifat alamiah manusia, perang dan keadilan.Sementara itu para ilmuan sejak lama mempelajari fenomena sosial seperti hukum yang mengatur hubungan antar bangsa, hakekat kekuasaan, negara dan kedaulatan, masalah pengelolaan hubungan kekuasaan, dan pengembangan lembaga-lembaga Internasional. Dari berbagai studi ini muncullah pada abad 20 suatu bidang studi yang terorganisasi dan dimasukkan dalam kurikulum beberapa universitas di Amerika Serikat, yaitu bidang studi Hubungan Internasional. Dan terutama sesudah Perang Dunia I, studi dan pengajaran hubungan internasional memperolah pengakuan sebagai bidang studi yang berdiri sendiri di Amerika Serikat dan Eropa. Munculnya keinginan memasukkan studi Hubungan Internasional dalam kurikulum yang berdiri sendiri karena ingin memahami sebab-sebab terjadinya konflik, akibat yang ditimbulkan dan untuk membentuk keadaan dunia yang lebih aman dan damai.Banyak terjadi perdebatan sejak hubungan internasional menjadi subjek akademik pada Perang Dunia I.         


          Salah satunya adalah antara Liberalisme Utopia dan Realisme. Era Liberalisme Utopia tidak bertahan lama karena perkembangan kebijakan Nazi Jerman dan Imprealisme Jepang tahun 1930 yang mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan perdamaian dunia. Idealnya dibentuk Undang-undang yang legal untuk menjaga perdamaian akan tetapi rasionalnya peraturan dunia tidak berjalan dengan baik yang mengakibatkan jatuhnya Negara-negara Asia dan Eropa.Setelah Perang Dunia II berakhir muncul generasi baru dengan paradigma Realis yang mendominasi teorisasi hubungan internasional selama kurang lebih dua dasawarsa, merupakan wujud dari upaya mengembangkan pendekatan teoritis yang sekaligus bisa menjelaskan prilaku negara dalam hubungan internasional yang dapat memberikan kerangka dasar bagi para negarawan dalam membuat keputusan. Pemikiran realis ini muncul dan berkembang tahun 1950-an dengan tujuan untuk menciptakan kesamaan dan perdamaian dunia serta menghilangkan sisa-sisa pemikiran idealis yang dikenal Teori Diplomasi Wilsonian.Perdebatan yang kedua terjadi antara pendekatan Tradisional dan Behaviouralisme. Masalah konsep karakteristik kekuasaan dengan teori fundamental para tradisonalis, diantaranya adalah kepentingan nasional, keseimbangan kekuasaan dan kepentingan dunia. Keduanya memperdebatkan dalam memberikan keseimbangan kekuasaan. Orang-orang tradisional biasanya mengkategorikan hubungan internasional menjadi bagian dari ilmu politik dan philosofis tetapi bagian itu dipisahkan satu sama lain. Para tradisionalis menganggap hubungan internasional seperti pelajaran yang dekat dengan kehidupan anarkis. Diantaranya kekuatan politik yang tidak mengakui supremasi hukum internasional dan keamanan dari ancaman luar. Para ahli ilmu pengetahuan biasanya mengembangkan hubungan internsional menjadi lebih luas dan kompleks dengan batasan ilmu politik serta disiplin ilmu yang lain.Para ahli ilmu pengetahuan meragukan “teori” sebab mereka mempertimbangkan ketidakjelasan termasuk mamfaat yang diberikan oleh keterangan-keterangan politik internasional atau telah disesuaikan dengan penelitian para ahli. Kesimpulan dan saran diambil dari tidak terstrukturnya proses dari dalam yang tidak dapat diterima oleh para ahli, mereka memperdebatkan tawaran tradisionalisme dengan jalan kebijaksanaan.Bentuk penyelidikan teori perkembangan kelompok dapat disatukan dalam kumpulan deskriptif dan prediksi dalil-dalil politik behavior internasional adalah penemuan dari J. David Singer dan Melvin Small, yang punya sasaran dalam statistik hubungan seperti faktor penyebab timbulnya perang dan persekutuan kebijakan di Eropa dari 1815 sampai 1945. Menurut David Singer bahwa lebih penting janji dari pada perbuatan dan proses analisis harus lebih dari pada substansi pembuktian. Itu berarti konstribusi seorang pemimpin dengan metode Revolusi sangat diperlukan dalam hubungan internasional yang sudah dimulai sejak 1950.Pada tahun 1960 dan 1970 intensitas perdebatan antara teori Tradisionalis dan behavior mulai surut. Keduanya punya gagasan untuk mundur dari permasalahan politik yang tidak bisa menjadi ilmu pengetahuan atau ilmu politik tanpa kualisifikasi dan kebebasan nilai yang sangat tidak berguna. Pada tahun 1980 observasi membuat hubungan internasional berlanjut menjadi hubungan negara dalam masa transisi yang meliputi persaingan untuk menciptakan perdamaian internasional. Teori ini juga berusaha keras mengembangkan kerja sama dalam dunia internasional dengan keadaan saling tergantung antara para aktor-aktor tersebut.Perkembangan Teori Hubungan InternasionalMenurut J David Singer bahwa teori hubungan internasional adalah sebuah badan tetap penyamarataan deskriptif, prediksi dan penjelasan kekuasaan. Kelebihan antara orang tradisional dengan definisi para ilmuan sangat banyak. Keduanya mengakui penyamarataan yang diambil secara suara logis, dan punya kemampuan untuk melukiskan, menjelaskan dan memprediksi. Dia percaya bahwa sesuai kaedah pemikirannya dan kebijakan para ahli mungkin akan beruntung dari teori. Tetapi peribahasa memberikan petunjuk bukanlah bagian dari teori.Unit Analisis dan Level Analisis Politik Internasioanal Unit analisa yaitu bagian yang hendak kita deskripsikan, jelaskan dan ramalkan bisa disebut sebagai (variable dependent) dan unit eksplamasi yaitu bagian yang dampaknya terhadap unit analisa bisa disebut sebagai (variable independent)Dalam hubungan internasional ada satu bagian yang bisa dibandingkan antara keadilan negara. Bagaimanapun dalam istilah penambahan unit analisis ada satu istilah yang kita sebut dengan actor.          


          Aktor adalah unit dengan tindakan sengaja yang kita sebut dengan sumber daya manusia. Aktor politik dapat berupa individu (Presiden dan Raja), kelompok organisasi (Serikat kerja dan Partai Politik), Negara (AS dan Uni Soviet), kawasan Regional (Uni Eropa, Asean) dan semua yang berjalan dalam skala dunia seperti, organisasi persatuan Nasional. Semua aktor termasuk kedalam unit (tindakan unit), tetapi tidak semua unit bisa dijadikan sebagai aktorLevel analisis menunjukan fokus perhatiannya dengan penelitian langsung mengenai pokok bahasan dan dapat dilihat secara keseluruhan (level makro). Sebagai contoh dalam proses partisipasi, semua komponen yang terlibat dalam proses analisis disebut sebagai level mikro. Level analisis yang sering digunakan dalam hubungan internasional adalah level individu, level negara dan bangsa, level sistem baik regional maupun internasional. Level mikro, ada tuntutan untuk setia kepada pimpinan nasional (individu)..Masalah yang dihadapi teori hubungan internasional adalah wawasan pengambilan level, perbedaan aktor dan unit analisis. Sebagai contoh, keinginan untuk mengenal faktor-faktor dari Presiden John F Kennedy membuat keputusan untuk mengkarantina Kuba tahun 1962 saat terjadi krisis senjata. Dilihat dari level mikroanalisis, penelitian akan menguji kepribadian Presiden Kennedy dan keadaan sekitarnya (jika seperti itu pemeriksaaan akan dilakukan dengan mudah). Level nasional, akan ada satu faktor kemunduran dan informasi waktu, persaingan para birokrat dan kumpulan kaum elit serta pengaruh yang kuat dari Presiden yang mempengaruhi gambaran kelompok lain. Level internasional, suatu analisis akan ada hubungan antar pelaku utama yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet, untuk setiap orang, lingkungan sekitar dan untuk Kuba.Kegunaan Teori dalam Hubungan InternasionalTeori adalah pembantu dalam menyelesaikan fenomena politik internasioanal, teori tidak digunakan sebagai pemandu praktis dalam operasi kedutaan asing dalam keseharian atau dalam hal pertahanan kementrian. Teori juga digunakan dalam hal kemungkinan untuk menyelesaikan masalah keamanan suatu Negara. Jika kita lihat campuran yang bagus antara keberanian teoritis dan pengalaman lapangan, kita fokuskan pada kebijakan tugas-tugas para ahli. Adanya kebijakan para ahli antara orang yang berpengalaman yang meneliti apakah hubungan internasional itu dan sejauh mana jangkauannya.                       


          Untuk masa yang akan datang, para ahli melakukan percobaan untuk menyambung teori dan praktek hubungan internasional yang belum jelas. Salah satu masalah adalah kebijakan moral bahwa kebenaran itu tidak mutlak. Dalam percobaan dan proses pencerdasan manusia, mereka bukan hanya karena “perintah atasan (pemerintah)” tetapi juga karena beban moral yang harus dikerjakan.Batas-batas Pembentukan Teori dalam hubungan InternasionalPara ahli dari Timur mengatakan bahwa hubungan internasional memiliki masalah yang serius, sesuatu yang tidak bisa terlepas dari bagian kondisi manusia. Yang meliputi kepribadian, kekhasan data dan sifat yang sangat mempengaruhi dalam proses memperoleh ilmu pengetahuan serta kesulitan dalam membuat rumusan dengan teliti.Keterlibatan personal dalam teori hubungan internasional dan ilmu-ilmu sosial lainnya tidak selalu menyenangkan hubungan antara perorangan dengan objek penelitian. Pendekatan subjek dari perspektif budaya, kesetiaan warga negara, keanggotaan politik, pengamalan pendidikan, keluarga dan teman. Semua perspektif ini menimbulkan tekanan, saling menguatkan dan melawan orang lain serta menggabungkan efek dari teori penyelidikan.Karakteristik dataTeori yang penting dalam hubungan internasional dalam kategori ini adalah mengetahui penting dan tidaknya data yang didapatkan. Teori dalam hubungan internasional harus sesuai dengan kejelasan fakta dan investigasi yang dilakukan sehingga menghasilkan teori dan data yang jelas.Proses pengakuratan pengetahuanHal yang penting dalam hal ini adalah mencocokkan contoh yang digunakan dengan hipotesa yang ada. Jika yang dilakukan oleh para pelajar Ilmu Pengetahuan Alam yang selalu bekerja dengan melakukan percobaan, melihat fenomena menyesuaikan dengan teori yang ada sebelumnya kemudian memberikan kesimpulan ataupun teori yang baru. Namun pada teori hubungan internasional menentukan teori melalui tujuan pembentukan teori itu sebenarnya.

Welcome :D