Hukum sipil
(Hukum privat) adalah sistem hukum yang diilhami
dari hukum Romawi
dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak
dibuat oleh hakim. Secara konseptual, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan
dan sistem hukum yang berasal dari Codex
Yustinianus, namun juga banyakdipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik
lokal, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivisme hukum.
Hukum sipil bersifat
abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara
hukum substantif dengan
prosedural ditekankan.
Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem
pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu (
stare decisis)
dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran
hukum yang terbatas.
Prinsip hukum
sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada
semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan
di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara. Penjajahan menyebabkan penyebaran
hukum sipil, yang akhirnya diterima di
Amerika Latin
serta sebagian
Asia
dan
Afrika.
Sumber hukum
utama dalam sistem ini adalah undang-undang, yang merupakan kumpulan pasal-pasal
sistematis yang saling berhubungan yang disusun berdasarkan subjek dan yang
menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar.
Undang-undang biasanya dibuat oleh
legislatif.
Hukum Sipil terdiri dari :
a)
Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b)
Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.
a. Hukum
Perdata
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
(hubungan antar 1 individu terhadap individu lainnya). Pelanggaran terhadap
norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan
oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
Pembagian hukum perdara:
1. Hukum perorangan,
2. Hukum keluarga,
3. Hukum Harta Kekayaan
4. Hukum waris.
Golongan hukum Perdata lainnya
Hukum
Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum
yang bersamaan. Jika penduduk dalam satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang
berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau
Hukum Konflik atau Hukum antar Tata Hukum. Hukum perselisihan ialah kesemuanya
kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku
apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum perselisihan ada
beberapa jenis yakni
1)
Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil
2)
Hukum antar Tempat atau Hukum Interlocal
3)
Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional
4)
Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius
5)
Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.
Hukum
Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap
warganegara-warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum Perdatanya,
disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian negara, agama, dan
waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum Perdata). Sedangkan Hukum
Pidana telah berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi).
Bagi
golonagn penduduk dalam satu negara yang berlainan Kewarganegaraan yang
masing-masing tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya, mak yang berlaku ialah
hukum Perdata Internasioanal. Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata
internasional ke dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan
diatas adalah termsuk golongan Hukum Perdata.
Kedudukan seseorang
dalam hukum perdata sangat penting karena ia menjadi subjek utaman dan menjadi
pelaku setiap perbuatan hukum yang secara otomatis diberikan sejak seseorang
itu dilahirkan.beberapa prinsip tentang hukum perdata, diantaranya:
1. Prinsip perlindungan HAM,
2. Prinsip domisili,
3. Prinsip perlindungan terhadap orang yang tidak memiliki kecakapan hukum,
4. Prinsip monogami dan poligami dalam perkawinan,
5. Prinsip suami adalah kepala keluarga.
Prinsip – prinsip perikatan dalam hukum perdata yang lahir karena
undang-undang ada 2, yaitu:
1. Perikatan yang lahir karena semata-mata karena diberlakukannya suatu UU.
2. Perikatan yang lahir karena UU, dan dikarenakan oleh perbuatan orang yang diperbolehkan (secara hukum), ataupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
1
b. Hukum dagang
Perdagangan
atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu;
- Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
- Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak
– pedagang besar – eksportir)
- Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang
besar – pedagang menengah – konsumen)
- Menurut jenis barang yang diperdagangkan
- Perdagangan barang à yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian,
pertambangan, pabrik)
- Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
- Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga
(bursa efek)
- Menurut daerah, tempat perdagangan itu
dilakukan
- Perdagangan dalam negeri
- Perdagangan internasional à perdagangan
ekspor, perdagangan impor
- Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut
Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan
hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah
perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek,
pengangkutan,basuransi dan kepalitan’.
Sumber-sumber Hukum dagang Indonesia
- Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan
KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III
tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N
Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup
perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata
tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai
Hipotik.
- Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD)
KUHD
yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23
bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari
cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi
pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
- Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya,
yang memuat 10 bab.
- Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan
Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13
bab.
- Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber hukum
dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
-
UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
-
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-
UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Hukum Kebiasaan
Hukum
kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah
menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan
tersebut.
Hak atas kekayaan intelektual
Dalam
ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta
kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda
intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana
yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu
manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara
tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World
Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan
intelectual property sebagai organisasi Internasional yang
mengurus perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang
berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang
lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai
pengertian luas yang mencakup, antara lain:
-
karya
kesustraan
- pertunjukan oleh para artis
-
Ilmu Pengetahuan
(scientific) - Penyiaran audio visual
-
Artistik
- Penemuan ilmiah
Perlu ditegaskan dalam
hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya,
tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual; Menurut World
Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
- 1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut
Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau
pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali
mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam
Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua
hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni
batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak
Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah
penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi,
fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
1. 2.
Hak atas Kekayaan Industri
Khusus
menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai
Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan
diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris,
perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
a. Paten
(Patens)
Hak
Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
b. Hak
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak
atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI Departemen
Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa
berlakunya.
c. Indikasi
Geografi dan indikasi asal
adalah penyebutan
nama wilayah geografis dari negara, daerah atau tempat untuk menunjukan asal
suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis,
termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo,
Sutera Thailand.
d. Hak
Desain Industri (Industrial Designs)
adalah suatu kreai
tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk
barang industry dan kerajinan tangan.
Sanksi terhadap pelanggaranHaKI
Pada bab
ini tentang sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang
akan saya jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas
pelanggaran hak merk saja.
Sanksi pidana terhadap
pelanggaran hak cipta:
Menurut
Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin
dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Sanksi pidana terhadap
pelanggaran hak Merek:
Sesuai
dengan Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Daftar Pustaka:
Sistem Hukum Indonesia, Ilham Bisri, S.H., M.Pd., Rajawali Pers 2004