Kamis, 29 Maret 2012

Kewarganegaraan - Analisis Pemecahan Masalah Konflik Perbatasan Kamboja dan Thailand



            Pokok permasalahan antara kamboja dan Thailand adalah perubuan kepemilikan dari Wilayah Candi Preah Vihear. Candi yang di bangun pada pada tahun 1962, sebanarnya sudah di tetapkan oleh Mahkamah Internasional Den Haag sebagai bagian dari wilayah Kamboja. Namun pemerintah Thailand tetap bersikeras menuntut kalau candi itu tetaplah milik Negara Thailand. Hal ini disinyalir karena mantan PM Thaksin yang banyak menghabiskan dana negara untuk membangun kuil oleh Kamboja itu, hal ini dilakukan karena Thaksin mendapat banyak kemudahan dalam menjalankan pemerintahannya sehingga untuk membalas jasa itu Thaksin membantu Kamboja dalam pembangunan candi tersebut.
            Selain itu sebagai negara wisata Thailand dan Kamboja menyadari kalau Candi Preah Vihear merupakan aset yang sangat penting dalam menarik wisatawan asing ke negara mereka. Beberapa waktu yang lalu masalah ini kembali mengembang setelah Thailand kembali menyerang Kamboja karena merasa teramcam dengan tindakan dari Kamboja yang mulai membangun jalan untuk akses masuk ke Candi Preah Vihear yang sebelumnya sangatlah buruk.

KEBIJAKAN YANG DIAMBIL OLEH KEDUA PEMERINTAH 
1. Sebenarnya wilayah disekitar candi dan termasuk juga candi itu sendiri sudah di klaim oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda sebagai bagian dari wilayah Kamboja. 
2. Pada tahun 2002 Kamboja melakukan pengajuan situs warisan dunia untuk candi Preah Vihear kepada UNESCO, dan perjuangan itu disetujui dan ditetapkanlah Candi Preah Vihear sebagai warisan dunia asal kamboja. 
3. Pada Februari 2011 terjadi ketegangan kembali antara Kamboja dan Thailand, dan pada akhirnya Kamboja meminta bantuan PPP dan ASEAN untuk mennggulangi masalah perbatasan tersebut yang natabennya adalah milik mereka


SARAN YANG DIBERIKAN DALAM PEMECAHAN MASALAH

            Menurut pandangan kelompok kami sebanarnya masalah ini, tidaklah penting untuk diperpanjang kembali karena walau bagaimanapu masalah ini pada dasarnya sudah selesai karena telah ditetapkan nya wilayah itu sebagai wilayah Kamboja oleh PBB dan Mahkamah Internasinal. Pemerintah Thailand pun  tidak perlu lagi mengungkit-ungkit malah ini karena dipandang dari sudut manapun juga kemungkinan Thailand untuk mendapatkan wilayah itu sangatlah sedikit.
            Lebih baik bila Thailand untuk membenahi kembali negaranya setelah kekacauan yang melanda negara mereka baru-baru ini. Itu lebih berguna untuk menstabilkan perekonomian mereka kembali setelah konflik penurunan PM mereka. Jangan Thailand hanya memperlihatkan kehebatan militer mereka yang lebih dari Kamboja, untuk menguasai wilayah itu. Karena dengan kehebatan militer mereka kawasan tersebut tidak juga jatuh ke tangan mereka. Dan kedua belah pihak juga harus berpikir kalau masalah ini hanya akan merugikan negara mereka masing-masing terutama rakyat mereka.
            Selain itu mungkin terdapat opsi lain yang dapat dilakukan oleh Kamboja dan Thailand yaitu membuat peta bersama batas wilayah. Dengan adanya peta ini kedua wilayah dapat mengetahui bagian dari wilayah mereka. Tapi dengan syarat harus menerima semuanya dengan lapang dada. Karena bagaimanapun perebutan wilayah sebenarnya untuk melindungi wilayah mereka dan di dalam wilayah itu terdapat para penduduk, jadi secara tidak langsung mereka juga bertanggung jawab dalam perlindungan penduduk mereka. Namun dengan adanya gencatan senjata ini bukan menjadikan penduduk damai malah membuat kekacauan untuk para penduduk itu sendiri.
            Walau disadari untuk mendapatkan kemerdekaan itu sangatlah sulit dan setiap wilayah harus dilindungi, tapi pemerintah jangan menjadi egois dan hanya memperhatikan kepentingan mereka tapi juga harus menyadari kenyataan bahwa wilayah itu bukan milik mereka. Terkhususnya untuk Thailand, tidak perlu memperpanjang maslah karena sudah jelas bahwa wilayah itu milik Kamboja dan jangan diusik lagi, karena itu hanya akan merukan negaranya sendiri. Seharusnya pemerintah melakukan arbitrasi atau dengan kata lain melibatkan pihak ketiga yang kebijakannya bersifat mengikat, yang harus dipatuhi oleh kedua Negara agar terciptanya suatu akomodasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your comment is my progress
So to leave some comment